Pegi Setiawan Bebas: Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang Menghebohkan

Pegi Setiawan, yang dikenal dengan sebutan Perong, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Penetapan tersangka oleh Polda Jabar didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup oleh pihak kepolisian. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat penetapan ini melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Proses Praperadilan
Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024. Dalam sidang ini, kuasa hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan, menjelaskan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Mereka menyebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 21 Mei 2024, di mana ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Putusan Hakim Eman Sulaeman
Pada tanggal 8 Juli 2024, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam amar putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum. Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Putusan ini disambut optimisme oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, yang sejak awal yakin bahwa gugatan mereka akan dikabulkan. Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa keyakinan mereka didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.
Di pihak lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian akan menghormati dan mengikuti putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan setelah menerima salinan lengkap putusan dari PN Bandung.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit kepada wartawan.
Dampak Putusan
Putusan ini memiliki dampak besar terhadap proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan dinyatakannya penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Polda Jabar harus menghentikan penyidikan terhadapnya. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang mengharapkan keadilan ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus Pegi Setiawan menjadi bukti penting tentang pentingnya mekanisme praperadilan dalam sistem hukum Indonesia. Putusan PN Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang adil. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Garam Beryodium Mengandung Serbuk Kaca: Fakta atau Hoaks?
Baca Juga: Lewis Hamilton: Akhiri Puasa Kemenangan di GP Inggris 2024